KANDANGAN, Kabarinfo.com — Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kandangan menggelar pemeriksaan atribut pegawai, Selasa (5/5/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan saat apel pagi di halaman rutan.
Pemeriksaan dilakukan mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.79.PK.09.01 Tahun 2025 tentang Standar Penyelenggaraan Penegakan Kepatuhan Internal di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Seluruh pegawai diperiksa tanpa pengecualian, mulai dari staf administrasi hingga anggota regu pengamanan. Petugas Satops Patnal mengecek kelengkapan atribut dinas serta kerapian berpakaian setiap pegawai secara bergiliran.
Kasubsi Pengelolaan Rutan Kandangan selaku penanggung jawab Satops Patnal mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan disiplin dan kepatuhan pegawai.
“Penggunaan atribut yang lengkap dan penampilan yang rapi mencerminkan profesionalisme serta wibawa institusi di mata masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemeriksaan serupa akan dilakukan secara berkala sebagai bentuk penegakan standar operasional yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan.
Kegiatan berlangsung tertib dan lancar. Pegawai yang belum memenuhi ketentuan diberikan arahan untuk segera melengkapi atribut sesuai aturan.
Melalui kegiatan ini, Rutan Kandangan berupaya memperkuat budaya kerja yang disiplin, profesional, dan berintegritas.


Posting Komentar